Dishub Ancam Tertibkan Jukir Melanggar

Dishub Ancam Tertibkan Jukir Melanggar
0 Komentar

 
PEKALIPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon masih menemukan parkir liar. Tempat yang seharusnya dilarang, oleh juru parkir (jukir) justru dijadikan lahan untuk parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengaku, beberapa titik yang dilanggar jukir sangat menganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan berkendara. Bagaimanapun juga, kata Andi, pihaknya tetap mengutamakan keselamatan lalu lintas. Apalagi saat ini masih pandemi. Maka, perlu mengurangi kerumunan masa.
Dirinya sudah mendata titik-titik yang dilarang parkir dengan rambu larangan. Yakni,  di Pasuketan, Jl Pasar Balong dan dan depan Jamblang Mang Dul. Dampaknya justru banyak terjadi kemacetan. Seperti parkir di depan Jamblang Mang Dul. Padahal sudah ada area parkir, tapi tidak digunakan.
“Itu tampaknya jukir liar, mencoba membuat parkir baru. Kalau lokasi parkir itu dibangun, tapi tidak maksimal,” terangnya.
Karena itu, dishub berencana memanggil pengelola parkir, UPT Parkir, dan koordinator parkir. Karena di lapangan, justru jukir hanya bisa menarik uang tanpa mau tahu batas yang mesti dilakukan, serta tak tahu rambu-rambu lalu lintas.
Kadishub bahkan mendapat pengaduan adanya pengendara sepeda motor yang membayar parkir melebihi ketentuan yang ada. Ini biasanya di titik ramai. Padahal tarif parkir motor di badan jalan sudah diatur. Karenanya,  ada jukir yang dengan sengaja mencari celah ketika tidak ada petgas.
“Justu ini menjadi kerugian kepada kami selaku SKPD. Khususnya keselamatan lalu lintas, sehingga perlu ditangani,” ujar Andi.
Dirinya mencontohkan parkir di Jl Karanggetas, tepatnya depan Asia Toserba dan Surya Toserba. Jukir menarif sepeda motor sebesar Rp2 ribu. Padahal aturan tarif parkir motor adalah Rp1.000, dan mobil Rp2 ribu. “Ketika jukir menarik retribisi parkir Rp2 ribu untuk motor, maka itu adalah pelanggaran. Saya ingatkan kepada jukir untuk tidak menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang ada. Kalau memang Rp1.000, maka harus ditaati. Jangan malah minta Rp2 ribu. Ini berarti, juru parkir melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Tidak hanya itu. Dalam pengaduan masyarakat yang diterima dishub, jukir juga tidak memberikan karcis sebagaimana seharusnya. “Pengendara membayar parkir, maka juru parkir wajib memberikan karcis. Kalau tidak menerapkan itu, akan kita tindak,” ancamnya.

0 Komentar