MAJALENGKA – Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd siap akan membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel yang terancam hukuman mati di Dubai UEA karena dituduh melakukan pembunuhan.
“Kita siap membantu Nenah agar bisa segera bebas dan pulang ke keluarganya. Karena Pemkab Majalengka sudah memiliki pengalaman dalam hal membantu warganya yang terkena masalah hukum ketika menjadi pekerja migran di luar negeri,” klaim bupati kepada wartawan, di Pendopo, Kamis (28/5).
Pengalaman itu, jelas bupati, seperti TKW yang mengalami kasus serupa yakni Eti asal Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji yang dihukum pancung. Kemudian satunya Eti di Desa Cidadap kecamatan Cingambul.
“Alhamdulilah itu lolos berkat diplomasi pemerintah. Untuk Nenah harus bisa lolos dengan cara diplomasi yang baik dari pemerintah kabupaten ke provinsi lalu ke pusat. Mudah-mudah saja kita kembali berhasil,” jelasnya.
Di samping upaya diplomasi, salah satu cara untuk membebaskan Nenah adalah dengan membayar diyat sebagai pengganti hukuman. “Memang salah satu cara membebaskan yang bersangkutan adalah dengan diyat. Artinya diyat kan sebagai pengganti hukuman,” ungkapnya.
Bupati juga memastikan akan membantu menyediakan diyat yang diminta oleh keluarga korban. Namun Pemkab Majalengka akan terlebih dulu menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai pembayaran diyat tersebut.
Oleh karena itu pihaknya akan melihat kebijakan dari pemerintah pusat soal diyat. Apakah akan ditangani langsung atau dilempar untuk mengadakan gerakan donasi. “Tetapi intinya kami siap membantu karena itu warga kita. Jadi wajib menyelamatkan nyawa meski dia hanya sebagai pembantu namun harus memiliki rasa kemanusiaan,” tukasnya. Disnaker Akan Telusuri Berkas Aduan Keluarga Nenah
Sebelumnya, Kabid P3K2 Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (Disnaker KUKM) Kabupaten Majalengka Momon Rukman mengungkapkan pihaknya mengetahui hasil informasi keluarga bahwa sejak tahun 2014 lalu, Nenah telah mendekam di penjara tanpa adanya kepastian hukum atas tuduhannya pembunuhan.
Pihaknya mengaku belum mengetahui informasi terbaru atas kasus hukum yang menjerat Nenah. “Kami akan menelusuri terlebih dahulu aduan yang telah dilakukan keluarga Nenah pada tahun 2014 lalu. Sampai saat ini informasi yang terbaru belum tahu, tapi pasti akan kami telusuri. Saat itu berkasnya masih manual, belum seperti sekarang yang sudah online dan ada semua di database, jadi kami akan cari dulu berkasnya,” ujar Momon kepada media, Selasa (25/5) lalu.