Ahli Waris AH Nasution Menangkan Gugatan

Ahli Waris AH Nasution Menangkan Gugatan
AUDIENSI: Keluarga Jenderal Besar AH Nasution beraudiensi dengan DPRD Kota Cirebon terkait putusan gugatan atas Pemkot Cirebon. -FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
KEJAKSAN – Ahli waris dari Jenderal Besar AH Nasution memenangkan gugatan atas hak tanah di Jl Benteng atas Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Nomor 68/Pdt.G/2018/PN.CBN.
Putusan tersebut sempat dilakukan banding dan kasasi oleh Pemkot Cirebon selaku tergugat. Namun, hasil dari kasasi ini tetap memenangkan pihak keluarga Jenderal Besar AH Nasution, yang dalam hal ini diwakili oleh Hendrianti Saharah selaku putri pertama AH Nasution.
Putusan itu intinya bahwa pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kerugian atas tanah seluas 558 meter persegi yang saat ini telah berubah fungsi menjadi jalan umum di Jl Benteng Kota Cirebon, sebesar Rp4,4 miliar.
Pihak keluarga Jenderal Besar AH Nasution, Kamis siang (3/6), beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon, meminta fasilitasi kepada pemkot agar bisa memenuhi keputusan pengadilan ini.
Eka Trisni Adyanti selaku cucu pertama Jenderal Besar AH Nasution mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui pada tahun 2016 lalu, jika kakeknya punya aset di Kota Cirebon. Aset tersebut juga telah dilengkapi sertifikat pemilikan atas nama AH Nasution.
Setelah dicek, ternyata jadi jalan umum, kemudian pihak keluarga menggugat PU. Berproses selama tiga tahun di pengadilan, memutuskan bahwa ini adalah tanggung jawab Pemkot Cirebon. Pernah sampai kasasi. Dan kasasi pemkot ditolak, akhirnya tetap memenangkan keluarga AH Nasution.
Alhamdulilah, dibantu oleh TNI AD, dan hari ini berterima kasih atas sikap DPRD yang apresiasi terhadap keputusan ini dan akan membantu memfasilitasi kita ke pemkot,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini bisa jadi obat bagi ibunya, yakni Hendrianti Saharah, karena kesehatannya sedang menurun. “Kita berharap, mudah-mudahan, dengan ini bisa menguatkan kondisi ibu saya,” tuturnya.
Pihaknya berharap, ke depan, dari pemkot juga pasti ada apresiasi dan tindak lanjut terhadap putusan ini. Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar ini on the track.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH memaparkan, atas kondisi ini pihaknya belum tahu apakah Pemkot Cirebon akan memenuhi putusan kasasi, atau apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK).

0 Komentar