Ada Anggaran Tambahan dan Dapat Izin Prinsipal Walikota
KEJAKSAN – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mendapat angin segar. Izin prinsipal dari walikota Cirebon untuk pencairan gaji ke-13 sudah mendapat lampu hijau. Tinggal menunggu hari yang tepat untuk ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, Rabu (2/6) malam, walikota telah mengadakan rapat, membahas gambaran kondisi keuangan pemkot. Guna memetakan kondisi, pengeluaran apa saja yang harus segera diselesaikan. Salah satunya gaji 13.
“Sudah diputuskan, mudah-mudahan minggu-minggu ini bisa direalisasi. Izin prinsip sudah disetujui Pak Walikota, untuk segera dibayarkan. Tinggal nunggu pemrosesan SPM (surat perintah membayar) dari perangkat daerah,” ujarnya, kepada wartawan kemarin (3/6).
Mengenai waktu pencairan, tergantung pada kecepatan para perangkat daerah yang memproses pengadministrasian. Kemudian, kepala BKD menerbitkan SP2D dan bisa langsung payroll ke rekening masing-masing ASN penerima gaji 13.
“Kalau hari ini (kemarin, red) SPM-nya selesai, besok juga bisa direalisasi. Lalu secara serentak di seluruh perangkat daerah bisa diterima oleh rekening ASN masing-masing. Biasanya satu dua hari bisa selesai,” sebutnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil walikota untuk memotivasi kinerja ASN dan meningkatkan imun. Karena, gaji 13 menjadi bagian dari hak ASN yang bisa direalisasikan ketika anggarannya ada dan sudah siap. Anggaran gaji 13 sendiri, memerlukan sekitar Rp22,3 miliar.
Kepala BKD Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST menyebut, realisasi pembayaran gaji 13 paling cepat bisa dilakukan pada Senin (7/6) pekan depan. Karena, untuk saat ini, pihaknya tengah memproses pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN bulan Juni.
“Besok, yang dibayarkan TPP 40 persen dulu. Gaji 13 paling cepat Senin kita bayarkan,” ujar Arif.
Direalisasikannya gaji 13 ini, karena ada tambahan dana segar di kas daerah sebesar Rp5,6 miliar, yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor (PKB) periode bulan April 2021.
“Ada kucuran DBH dari Provinsi Jabar sekitar Rp5,6 milliar. Jadi, ada total sekitar Rp36 milliar. Ini cukup untuk membayar gaji 13,” tambah Arif.