Rehab Alun-alun Kasepuhan Belum Jelas

Rehab Alun-alun Kasepuhan Belum Jelas
TERANCAM: Alun-alun Keraton Kasepuhan Cirebon yang rencananya akan direvitalisasi. Tapi hingga kemarin, belum tampak akan dimulainya pekerjaan. -FOTO: Andi Azis  muhtarom/radar cirebon
0 Komentar

Terancam Diundur, karena Ada SE Sekda Jabar
CIREBON – Rencana revitalisasi Alun-alun Keraton Kasepuhan Cirebon tidak jelas. Terlebih lagi, pekan lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerbitkan surat edaran (SE) Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 91/KU.01/BPKAD tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Belanja Daerah pada APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Salah satu poin surat edaran Sekda Jabar tersebut, di antaranya, meminta kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan kepala biro di lingkungan sekretariat daerah selaku kuasa pengguna anggaran, untuk menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos belanja operasi, belanja modal, dan belanja bantuan hibah.
Poin lainnya, yakni pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan terkontrak sebelum surat edaran ini, maka pengguna anggaran diharapkan untuk melakukan negosiasi kontraknya dan/atau melakukan penjadwalan ulang proses pembayarannya.
Padahal, proyek yang didanani langsung dari APBD Provinsi Jawa Barat ini, kegiatannya dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dengan anggaran sekitar Rp13 miliar. Selain itu, sudah selesai proses lelangnya, serta sudah memunculkan pemenang lelang, yakni PT Anggadita Teguh Putra, yang beralamatkan di Kebon Sirih, Jakarta.
Pantauan di lokasi, Jumat (4/6), belum tampak adanya tanda-tanda bakal dimulainya pekerjaan. Belum ada papan informasi proyek, maupun alat berat. Tapi memang untuk lapak para pedagang kaki lima yang berada di dalam area Alun-alun Keraton Kasepuhan, sudah tidak ada lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kegiatan revitalisasi Alun-alun Keraton Kasepuhan yang berlokasi di Kota Cirebon terdampak juga dengan adanya surat edaran Sekda Provinsi Jawa Barat tersebut, atau tidak.
“Mungkin untuk kegiatan yang sudah kontrak sebelum surat itu terbit, bisa tetap dilaksanakan. Tapi, kita belum tahu juga seperti apa. Karena yang menggelar kegiatannya, langsung oleh Dinas Perkim Provinsi Jabar,” tuturnya.
Sebelumnya, jajaran Pemkot Cirebon bahkan sempat menggelar rapat dengan Dinas Perkim Jabar perihal rencana pelaksanana kegiatan tersebut. Salah satu yang dibahas, adalah relokasi para PKL, yang rencananya akan ditempatkan di kawasan warung-warung Teh Poci. (azs)

0 Komentar