Dikeroyok, Dibacok Celurit

Dikeroyok, Dibacok Celurit
REKA ULANG: Polisi menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan yang terjadi di Lampu Merah Palimanan. Ada total 13 adegan yang diperagakan kedua pelaku berinisial MA (26) dan SK (25) warga Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/6). FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
CIREBON – Polisi menggelar rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan yang terjadi di Lampu Merah Palimanan. Ada total 13 adegan yang diperagakan kedua pelaku berinisial MA (26) dan SK (25) warga Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/6).
MA sebagai tersangka 1 dan SK tersangka 2. Sementara korban berinisial GN, diperagakan oleh Ali yang berprofesi sebagai bantuan polisi (banpol) Polsek Gempol. Tujuan rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas yang akan dimajukan ke persidangan nanti.
“Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama kami Unit Reskrim Polsek Gempol melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan yang terjadi di lampu merah Palimanan beberapa waktu lalu. Rekonstruksi dilakukan di belakang Mako Polsek Gempol. Ada sebanyak 13 adegan,” kata Plt Kapolsek Gempol AKP Soemedi melalui Panit Reskrim Ipda Sagimo.
Adegan pertama dan kedua dimulai dari dua pelaku mendorong motor. Tersangka 1 mengendarai motor dan tersangka 2 dibonceng. Mereka berangkat menuju ke lampu merah Palimanan. Kemudian berhenti di lokasi kejadian. Adegan ketiga tersangka 2 turun dan memukul kepala korban yang saat itu sedang duduk.
Pada adegan ke empat, korban melawan dan memukul tersangka 1 yang saat itu mendatangi korban. Selanjutnya, adegan berikutnya tersangka 1 mengambil celurit yang dipegang oleh tersangka 2. Adegan ke-6 tersangka 1 membacokkan celurit itu ke punggung korban. Pada adegan ke-7 ini, korban mencoba menahan.
Adegan ke-8 lebih sadis lagi. Celurit yang dipegang oleh tersangka 1 dikalungkan ke leher korban. Adegan berikutnya, korban dan tersangka pun sama-sama jatuh, korban menahan celurit tersangka 1. Adegan ke-10, tersangka 1 berhasil menancapkan celurit itu ke badan korban. Berikutnya, kemudian kembali menancapkan celurit ke tubuh korban.
Adegan ke-12, tersangka 1 melarikan diri naik bus. Adegan terakhir tersangka 2 juga ikut kabur membawa motor. Jadi total adegan yang diperdagangkan ada 13 adegan.
Diberitakan sebelumnya, MA (26) dan SK (25) sempat buron 17 hari. Pengejaran terhadap pelaku yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Cirebon, sampai ke wilayah Banten.
Namun, satu pelaku berinisial SK tidak bisa pergi lama. Ia kembali ke Cirebon dan bersembunyi di rumah temannya yang berlokasi di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu. Polisi yang terus menggali informasi tentang keberadaan tersangka, akhirnya mendapatkan kabar kalau tersangka bersembunyi di Desa Setu Patok. Senin dini hari polisi langsung mengrebek tersangka, dua pelaku akhirnya tertangkap. Saat diergap berusaha melawan petugas sehingga kaki keduanya didor polisi.

0 Komentar