“Saat ini, kami sedang melakukan kajian untuk dapil, menyiapkan daftar pemilih berkelanjutan dan mendigitalisasi semua arsip untuk bisa digunakan sebagai informasi terkait kepemiluan,” tandasnya.
Seperti diketahui, keputusan bersama antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP memutuskan pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024.
Sementara pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dan tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022 dan dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. (oet)