CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga dianggap mampu menyetarakan dan menyejahterakan keluarga. Melalui sejumlah aspek yang telah diatur di dalamnya. Salah satunya, mengatur hidup bertetangga dan berbudaya. Serta masih banyak lagi.
Raperda tentang Ketahanan Keluarga dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon bersama tim asistensi Pemkot Cirebon, Senin (7/6). Pada kesempatan itu, Pansus dan tim asistensi sepakat menyisipkan muatan lokal dalam raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda Ketahanan Keluarga, Cicih Sukaesih mengatakan, tim asistensi mengusulkan tentang harus adanya muatan lokal atau nilai-nilai khas Cirebon dalam raperda tersebut. Menurutnya, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, merupakan implementasi dari undang-undang. Juga selaras dengan Perda Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Provinsi Jabar.
“Kita telah merangkum, dari pembahasan raperda ini, berisi tentang bagaimana ketahanan keluarga secara ekonomi, legalitas dan kependudukan, kesehatan, psikologi, serta ditambah muatan lokal,” kata politisi PKS itu.
Cicih menerangkan, muatan lokal dalam Raperda tentang Ketahanan Keluarga ini berisi nilai-nilai religius dan budi pekerti. Dua nilai muatan lokal itu sesuai dengan identitas Kota Cirebon yang dikenal sebagai Kota Wali. “Kita membutuhkan perda ini agar diterima masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Sejumlah poin raperda masih dalam pembahasan. Beberapa poin di antaranya, pembekalan tentang ibu dan anak dalam menjalankan visi keluarga, hidup bertetangga dan berbudaya, pendidikan dasar keluarga, tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kehidupan anak yatim piatu, dan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan keluarga.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno SAP MSi mengatakan, Raperda tentang Ketahanan Keluarga bisa menyelaraskan antara jumlah penduduk, pembangunan, dan ekonomi di Kota Cirebon.
“Parameternya itu tetap tidak jauh dari kesetaraan dan kesejahteraan keluarga. Seperti meningkatnya sumber daya keluarga, mampu membiayainya keluarganya dan lainnya,” kata Budi.
Dia menambahkan, Raperda tentang Ketahanan Keluarga juga bisa menyinggung soal batas membatasi dan mengatur kelahiran. Kemudian, pembinaan terhadap calon pengantin harus dilakukan. “Jadi mungkin ada muatan-muatan bagaimana masyarakat yang akan membangun keluarga mendapatkan pengetahuan, tentang keluarga yang berkualitas,” katanya. (ade)