MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan tidak ada pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD). Dinas PMD menegaskan yang ada adalah penurunan, bukan pemotongan ADD. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PMD, Hendra Krisniawan SSTP saat klarifikasi di kantor DInas PMD, Rabu (9/6).
Hendra menjelaskan, penurunan ADD menyesuaikan dengan dana perimbangan yang diterima Pemkab Majalengka. Hal tersebut bahkan sudah diinformasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sejak 26 Februari 2021. Bahkan informasi penurunan tersebut sudah disosialisasikan dengan para camat dan kepala desa.
Pengurangan dana perimbangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19. Peraturan tersebut berpengaruh kepada ADD.
“Informasi dari BKAD, DAU Majalengka turun sampai 36,8 miliar dan DAK meengalami penurunan sampai 9,7 miliar,” terang Hendra didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Bani Fadilah Ranandar SSTP MAP.
Hendra juga menjelaskan mengenai rumus ADD khususnya tahun 2021 yang besarannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 410/Kep.290-DPMD/2021. Menurutnya, rumus ADD paling sedikit 10 persen dar dana perimbangan dikurangi DAK. Hendra kembali menegaskan bahwa tidak ada potongan, karena pihaknya menyalurkan seluruh ADD sesuai rumus dan sesuai dana perimbangan yang diterima Pemkab Majalengka.
Masyarakat atau pihak yang ingin tahu, menurutnya bias mengecek langsung ke desa. Apakah ada pemotongan khususnya untuk ADD triwulan I yang sudah dicairkan, sementara triwulan II baru siltap (penghasilan tetap) kepala desa dan perangkat desa yang sudah dicairkan.
“Perlu dicatat, meskipun ADD mengalami penurunan tapi siltap kepala desa dan pamong tidak turun. Mungkin yang terimbas penurunan ADD adalah biaya operasional desa serta alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” terang Hendra.
Secara keseluruhan, Hendra menerangkan bahwa ADD tahun 2021 mengalami penurunan sekitar Rp14 milir. Jika tahun 2020 ADD total seluruh desa mencapai Rp131 miliar, tahun ini total ADD hanya mencapai 117,4 miliar. Yang tidak berubah dari dana perimbangan adalah dana bagi hasil pajak.
DAU-DAK Turun, ADD Otomatis Turun

