Terkait keluhan beberapa kepala desa mengenai syarat pencairan ADD adalah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hendra juga menerangkan bahwa pihaknya meminta ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar hal tersebut tidak menjadi syarat pencairan ADD. Usulan tersebut menurutnya sudah disepakati oleh Bapenda dan BKAD.
Ketika pemkab mengambil keputusan lunas pajak sebagai syarat pencairan ADD, menurut Hendra hal itu merupakan kebijakan untuk menjaga likuiditas keuangan daerah. Namun tahun ini hal tersebut tidak menjadi syarat, tetapi lunas PBB hanya menjadi syarat untuk pencairan dana bagi hasil.
“Sebelumnya keterangan ini sudah disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, kami memperjelas dengan data yang lebih spesifik,” pungkas Hendra.
Sebagai informasi, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Dana ini terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil DBH). (iim)
DAU-DAK Turun, ADD Otomatis Turun

