Gara-gara Angin, Launching ETLE Mundur Lagi

Gara-gara Angin, Launching ETLE Mundur Lagi
SUDAH TERPASANG : Tampak Mesin Electronik Traffic Law Enfforcement yang sudah terpasang di salah satu jalan Kota Cirebon. OKRI RIYANA/radar cirebon
0 Komentar

 
CIREBON – Rencana peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Cirebon mundur dari jadwal yang ditetapkan Korlantas Polri. Awalnya, peluncuran tahap kedua direncanakan tanggal 9 Juni 2021. Perlu diketahui bahwa ETLE untuk wilayah III Cirebon hanya terdapat di wilayah Polres Cirebon Kota (Ciko).
Kapolres Ciko AKBP Imron Ermawan SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK MH CPHR mengungkapkan, Korlantas Polri langsung melaksanakan pengecekan kesiapan kamera ETLE dan memantau perisapan launching di wilayah hukum Polres Ciko, Rabu (9/6).
Berdasarkan hasil pengecekan dari Korlantas Polri, ditemukan beberapa kekurangan. Di antaranya kamera yang terpasang masih goyang oleh angin. Sehingga, tangkapan gambar sedikit blur atau tidak jelas. “Sehingga, kami akan bahas kembali dalam rapat hasil temuan dan pengecekan tersebut,” tandas pria lulusan Akpol 2012 ini.
Untuk pelaksanaan dari tilang elektronik sendiri, masih menunggu arahan dari Korlantas Polri. Utamanya terkait kesiapan dari seluruh prasarana dan sarana yang ada di Kota Cirebon.
Sementara itu, Satlantas Polres Ciko melaksanakan Dikmas Lantas Sosialisasi ETLE secara nasional kepada masyarakat Kota Cirebon di lampu merah Asia Kota Cirebon, Rabu (9/6). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan proses penindakan tilang melalui elektronik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
“Ke depan, polisi lebih dekat dengan masyarakat. Polisi lalu lintas lebih banyak mengatur dan mengurai kemacetan. Tidak ada kontak langsung antara pelanggar dengan petugas,” tambah Habibi.
Nantinya, penindakan akan dilakukan kepada pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melebihi garis stop line, melanggar marka jalan, dan melawan arus. Selanjutnya, bukti penindakan akan dikirimkan ke rumah pelanggar melalui petugas Kantor Pos.
Hingga saat ini, ETLE juga sudah terpasang di enam titik lokasi. Yakni pertigaan BTN Krucuk Jl Slamet Riyadi, perempatan Kejaksan, perempatan Asia, perempatan Pusdiklatpri Jl Cipto Mangunkusumo, perempatan Gunungsari dan perempatan Perumnas.
Sementara itu, untuk titik kamera pantau akan dipasang di sepuluh titik, yakni Empal Apud Jl Juanda Tengah Tani, Mundu depan Masjid, Terminal Harjamukti, Balaikota–DPRD Kota Cirebon Jl Siliwangi, Perumnas Jl Ciremai Raya, Gunungsari, Kejaksan, Rest Area 207 A dan 208 B. (jerrell)

0 Komentar