Tidak Ada Stigma Sekolah Favorit

Tidak Ada Stigma Sekolah Favorit
PEMBAHASAN: Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon, membahas persiapan jelang pelaksanaan tahapan PPDB jenjang TK hingga SMP, Jumat (11/6). --FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
KOMISI III DPRD Kota Cirebon memanggil jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Jumat (11/6). Agendanya adalah rapat kerja membahas persiapan jelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang TK hingga SMP.
Dalam pelaksanaannya, diharapkan tidak ada stigma sekolah favorit untuk mendistribusikan para calon peserta didik secara proporsional pada seluruh sekolah. Baik negeri maupun swasta di Kota Cirebon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin SH menyebut, pelaksanaan PPDB harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Prosesnya, juga diharapkan bisa memenuhi unsur keadilan bagi setiap anak didik yang ada di Kota Cirebon.
“Kami mengingatkan bahwa kualitas sekolah harus disetarakan, sehingga ke depan tidak ada lagi stigma sekolah favorit. Bahwa semua sekolah di Kota Cirebon itu sama, favorit semua,” ujar Cicip, kemarin.
Untuk menghindari penumpukan calon peserta didik di sekolah favorit, DPRD berpesan kepada seluruh guru dan kepala sekolah satuan pendidikan agar harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya masing-masing.
“Terkait evaluasi PPDB, apa yang dilakukan disdik tahun kemarin sudah cukup baik. Mungkin bisa ditingkatkan hasil yang tahun kemarin. Dengan tujuan menekan angka buta huruf dan lama waktu sekolah,” paparnya.
Anggota Komisi III lainnya, Fitrah Malik menambahkan, terkait persiapan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengklaim sudah disiapkan semua hal teknisnya, yang mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 tahun 2021.
“Kami memberikan masukan agar ini berjalan lebih baik lagi. Tahun kemarin dinilai cukup bagus, dan menjadi apresiasi semua pihak. Diharapkan, tahun ini bisa lebih baik lagi. Regulasinya, tidak ada poin baru yang diatur di perwali yang baru ini. Masih sama dengan aturan sebelumnya,” imbuhnya. (azs) 

0 Komentar