Hal ini dilakukan menyusul meningkatan intensitas pengaduan terkait tindakan kepada desa yang memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga berdampak banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dan perangkat desa.
“Dalam surat dari Kemendagri itu juga tegas soal pemberian sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” tandasnya. (kho)