Perumahan Wajib Sediakan 40 Persen Fasum

Perumahan Wajib Sediakan 40 Persen Fasum
DISETUJUI: Penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utitilas Perumahan dan Permukiman di Griya Sawala, Senin (16/4). --FOTO: Okri riyana/radar cirebon
0 Komentar

 
KEJAKSAN – Rancangan Peraturan Darah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utitilas Perumahan dan Permukiman, disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif dalam forum rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (14/6). Dengan demikian, raperda yang awal pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun lalu itu, dapat segera diterapkan untuk mengatur pengelolaan pemeliharaan prasarana dan sarana utilitas (PSU) di perumahan dan permukiman.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati SPd menjelaskan, raperda ini berisi 16 bab dan 22 pasal. Telah dibahas sejak lama oleh panitia khusus (pansus) dan tim asistensi dari Pemkot Cirebon. Serta telah mendapatkan evaluasi oleh gubernur Jawa Barat, sehingga dapat segera disahkan.
“Poinnya, perda ini untuk menjamin pemeliharaan, pengelolaan sarana dan prasarana utilitas di perumahan, dan permukiman. Sudah dibahas secara intensif (pansus dan tim asistensi), sehingga bisa diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Affiati.
Ketua Pansus Raperda Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon, Cicih Sukaesih mengatakan, aset perumahan dan permukiman yang bisa diserahkan dan dikelola Pemkot Cirebon di antaranya saluran air, jalan, utilitas listrik, dan lainnya.
Menurutnya, sejumlah materi dalam perda tersebut di antaranya, mewajibkan pihak pengembang perumahan menyediakan 40 persen lahan untuk fasilitas umum (fasum). Seperti tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), area pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU).
“40 persen lahan yang disediakan ini sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disahkan pemerintah daerah. Kemudian, untuk ketentuan lebih lanjutnya, diatur peraturan walikota (perwali),” kata Cicih.
Politisi PKS itu mengatakan, Pemkot Cirebon memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan memelihara sarana dan prasarana utilitas perumahan yang telah diserahkan. “Untuk proses penyerahannya, dalam raperda ini paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan,” katanya.
Cicih menambahkan, klausul lainnya dalam raperda itu, menyebutkan, pengembang yang hilang atau kabur. Dalam artian tak kunjung menyelesaikan proses penyerahan utilitas setelah diumumkan melalui media massa selama satu bulan, maka warga perumahan bisa melakukan musyawarah untuk membantu penyerahan utilitas perumahan. “Ada sanksi administratif bagi pengembang,” kata Cicih.

0 Komentar