Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis SH menyampaikan, hasil fasilitasi gubernur Jawa Barat tak banyak yang diubah. Sebab, lanjut Azis, pansus dan tim asistensi telah mengakomodasi pasal-pasal penting dalam raperda tersebut.
“Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan utilitas perumahan,” ungkap Azis.
Azis menginstruksikan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk mempelajari isi raperda, sekaligus menyosialisasikannya secara masif.
“Kepala dinas terkait harus melakukan pengawasan. Kemudian, pengenaan sanksi hukum jika terdapat pelanggaran. Harus dipedomani, ditindaklanjuti, dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkepentingan lainnya,” katanya. (azs)