MAJALENGKA– Usai mengajukan surat protes dan keberatan dalam proses Pilkades di Gunung Manik Kecamatan Talaga, pada Kamis (10/6) lalu, Dadan Taufik SH MH kembali bergerak. Kali ini, sebagai kuasa hukum nomor 2, pada Pilkades serentak di Desa Bantarwaru Kecamatan Ligung. Ia melaporkan adanya dugaan tindak pidana money politics.
Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum dari Kantor Advokat Fathurohman Law Firm ini mengatakan, berkas laporan atas dugaan tindakan tersebut, telah dilaporkan dan ditujukan ke Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Sebagai tembusan berkas laporan dugaan ini, telah disampaikan juga kepada pihak kecamatan, DPMD, sekda dan bupati.
Sedangkan dasar pelaporan ini dibuat karena sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 149 ayat 1.
“Kami mendapingi peserta pilkades Bantarwaru nomor urut 2. Diduga adanya money politics di dalam proses Pilkades Bantarwaru. Makanya sebagai pembelajaran demokrasi kami mendampingi calon peserta nomor urut dua melaporkan ke kejaksaan dan juga kepolisian,” katanya usai menyampaikan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (15/6).
Selain itu beberapa barang bukti dalam dugaan tindakan ini telah diamankan. Sebelumnya, para pihak telah mencoba mediasi di tingkat panitia pemilihan desa dan juga panitia kecamatan, tapi tidak mendapatkan titik temu.
Disebutkan, sebelum pemilihan, tim dari kliennya telah berhasil menangkap basah beberapa oknum dari pasangan nomor urut 4 yang diduga melakukan money politics. “Sempat diadakan musyawarah dan sepakat untuk tidak ada lagi money politics. Tapi kesepakatan dilanggar, tetap ada money politic. Diharapkan kepada penegak hukum untuk menindak perbuatan melawan hukum ini dan juga harus diproses secara hukum seadil-adilnya,” katanya. (bae)
Dugaan Money Politics di Pilkades Bantarwaru

