Bupati meminta pemdes bergerak cepat dan terstruktur, apalagi sudah ada pernyataan dari Kementerian Keuangan mengenai sanksi kepala desa yang tidak menggunakan APBDes untuk penanganan Covid-19. Pemdes juga diminta memberdayakan organisasi masyarakat (ormas) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang selalu mendapat hibah dari pemkab.
“Saya juga minta para kepala dinas sebagai LO kembali mengaktifkan monitoring ke masing-masing kecamatan binaan,” katanya.
Sementara Sekda Majalengka Drs H Eman Suherman MM menambahkan, penerapan protokol kesehatan di setiap agenda harus diperketat, namun perekonomian harus tetap berjalan. Hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh menko bidang perekonomian. Meskipun dilematis, namun hal tersebut harus tetap dijalankan.
Sekda mengatakan bahwa penanganan Covid-19 jika dikaitkan dengan masyarakat sangat dilematis, karena pihaknya mengakui sangat sulit mengendalikan massa. Namun semua upaya akan dilakukan pemkab, termasuk segera mengeluarkan SK bupati terkait penanganan Covid-19 yang terbaru saat ini.
“Pemkab juga meminta rumah sakit-rumah sakit swasta terlibat, salah satunya dengan menyiapkan ruang khusus penanganan pasien Covid-19,” pungkas sekda. (iim)