KEJAKSAN – Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Agus Mulyadi selaku ketua panitia seleksi (pansel) calon anggota KI, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) sebagai panitia teknis, Kamis (17/6). Ini dilakukan untuk menambah referensi dan pertimbangan Komisi I untuk menyelesaikan pemeringkatan peserta hasil fit and proper test.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI menjelaskan, dari rapat tersebut, pihaknya sudah mendapat penjelasan yang cukup dari pansel, pada semua tahapan seleksi sampai kemudian pansel menyerahkan 10 nama peserta dengan penilaian terbaik kepada DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
“Pada tahapan itu, kita menganggap sudah klir. Karena, saat ini memang sudah mendapatkan hasil terbaik 10 besar. Pada sisi teknis penialian dari awal sudah mencerminkan proses seleksi yang ketat untuk calon komisioner KI 2021-2025,” ujar Imam, kemarin.
Menurutnya, pasca rapat ini, pihaknya akan menggelar rapat internal Komisi I, hari ini (18/6). Membahas kelanjutan mengenai scoring dan pemeringkatan hasil fit and proper test yang telah dijalani oleh 10 orang peserta seleksi calon anggota KI.
Walaupun dari hasil rapat dengan pansel dibahas bahwa Komisi I atau dalam hal ini DPRD mesti mendapatkan hasil dari fit and proper test dalam kurun waktu 30 hari, tapi tidak diatur juga jika terjadi deadlock (ketidaksepakatan) sampai melewati batas waktu konsekuensinya seperti apa.
“Walaupun tidak diatur soal konsekeunsi kalau terjadi keterlambatan seperti apa, tapi kita akan usahakan semaksimal mungkin agar tanggal 22 Juni bisa selesai. Mengacu pada Perki 4/2016, maksimal 30 hari kerja harus selesai di DPRD,” tuturnya.
Ketua pansel yang juga Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penilaian secara komprehensif saat penyaringan dari puluhan peserta hingga menghasilkan 10 besar.
“Setiap tahapan tes, mulai dari kompetensi dasar, tes tulis, dan lain sebagainya, telah dituangkan dalam berita acara, dan dokumennya lengkap. Hanya saja, tidak bisa membukanya ke publik, lantaran ini merupakan sebuah informasi yang dikecualikan, hanya bisa diakses oleh peserta yang bersangkutan dengan dasar surat resmi,” ungkapnya.