JAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya tak akan menunggu laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini pihaknya tengah membidik sedikitnya 3.000 aplikasi pinjol ilegal.
“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Komjen Agus Andrianto, Minggu (20/6). “Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” sambungnya.
Ditegaskan Agus, jajarannya diminta untuk langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia. “Ini bukan delik aduan ya. Karena ini sangat meresahkan, maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” tegasnya.
Dia juga menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah. “Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” katanya.
Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai sangat berbahaya. Terutama terhadap data pribadi mereka yang terlanjur jadi nasabah. Dirktut Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan masyarakat harus mewaspadai bahaya dari pinjol ilegal. Data pribadi nasabah dapat dicuri. “Aplikasi tersebut (pinjol ilegal) di dalamnya terdapat permintaan untuk dapat mengakses data (seluruh) milik korban,” ujar Helmy Santika dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Dikatakannya, proses pencurian data pribadi terjadi saat adanya pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut. Dengan sistem aplikasi itu, data-data pribadi korban bisa diambil. Bahayanya data tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab. “Secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol,” ungkap dia.
Dikatakannya, data pribadi ini biasanya digunakan pinjol ilegal untuk menagih pembayaran kepada para korbannya. Jika nasabah tak mau bayar dengan bunga tinggi, maka akan mendapatkan berbagai ancaman. “Bila macet, bagian penagihan akan melakukan tindakan mem-bully sampai dengan pencemaran nama baik yang dikirimkan ke seluruh kontak termasuk medsos ke nasabah,” jelasnya.
Bidik 3.000 Aplikasi Pinjol Ilegal

