JAKARTA- Penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Kesamaan frekuensi dinilai penting untuk menghadapi situasi pandemi. Pemerintah pusat dan daerah harus menyatukan visi untuk mensukseskan program.
“Kita harus tetap waspada. Situasi yang hadapi masih extraordinary. Karena itu harus direspon dengan kebijakan yang cepat dan tepat. Dibutuhkan kesamaan frekuensi oleh semua pihak. Baik di semua tataran lembaga negara dan di seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah,” kata Presiden Jokowi, disiarkan akun YouTube Setpres, Jumat (25/6).
Dia membeberkan langkah yang telah dilakukan pemerintah sejak awal pandemi. Salah satunya perubahan APBN. Sejak pandemi muncul di tahun 2020, pemerintah melakukan langkah-langkah perubahan APBN. Refocusing dan realokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan.
Selain itu, memberi ruang relaksasi APBN dapat diperlebar di atas 3 persen selama 3 tahun. “Pelebaran defisit harus dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara makin meningkat. Terutama untuk penanganan kesehatan dan perekonomian pada saat pendapatan negara mengalami penurunan,” kata Jokowi.
Kepala Negara mendorong setiap lembaga negara melakukan sharing the pain dalam menghadapi pandemi. Semangat kebersamaan dan siap menanggung beban bersama menjadi kunci utama.
“Alhamdulilah kita mampu menangani peningkatan belanja kesehatan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia dari berbagai tekanan. Meskipun kita sempat mengalami kontraksi yang dalam di kuartal kedua tahun 2020 yaitu 5,32 persen, tapi kuartal berikutnya melewati rock bottom. Ekonomi Indonesia tumbuh membaik sampai kuartal I 2021 kita berada di -0,74 persen,” papar Presiden Jokowi.
Terkait melonjaknya kasus corona, lanjut Jokowi, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM berskala mikro. Alasannya dianggap tidak akan mematikan ekonomi rakyat. “Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk kendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Terpisah, untuk menekan mobilisasi warga, terutama ASN, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya membatasi bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai. Ini diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Ada dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Tjahjo Kumolo.
Pusat-Daerah Harus Satu Frekuensi

