Kelurahan dan Kecamatan Jangan Sembarangan Keluarkan Surat Domisili
KEJAKSAN – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengimbau kepada para lurah maupun camat di Kota Cirebon, untuk tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan domisili. Mengingat, di masa penerimaan peserta didik baru (PPDB), banyak yang diduga menyalahgunakan surat domisili hanya untuk kepentingan mendaftar sekolah.
Anggota Komosi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menjelaskan, dalam masa PPDB, sekolah negeri di Kota Cirebon banyak diminati. Bukan hanya oleh warga asli Kota Cirebon saja, tapi warga dari daerah tetangga, bahkan yang berasal jauh di luar kota sekalipun.
Padahal, kuota zonasi itu semangatnya adalah menyediakan ruang bagi siswa yang bermukim dekat di sekitar sekolah, untuk bisa bersekolah pada sekolah yang dituju. Sehingga, logikanya, yang mestinya diterima di sekolah negeri wilayah Kota Cirebon, sebaiknya diutamakan buat warga asli Kota Cirebon saja.
“Mengimbau kepada lurah atau camat di wilayah Kota Cirebon. Jangan sembarangan mengeluarkan surat keterangan domisili, jika secara administrasi belum satu tahun pindah alamat,” ujarnya.
Menurutnya, makna domisili itu bermukim dan bertempat tinggal. Jangan sampai yang pindah cuma alamatnya saja, tapi tidak menetap dan bertempat tinggal di domisili secara de facto.
Pengalaman pihaknya dari hasil konsultasi di Disdik Jabar. Tahun lalu ditemukan pelanggaran, bahwa dalam KK itu belum genap satu tahun pindah, tetapi saat mendaftar dilampirkan dengam domisili. Setelah dilaporkan, kemudian terbukti tidak menetap, siswa yang bersangkutan digugurkan.
“Jadi, jika memang para lurah atau camat terlanjur sudah mengeluarkan, kalau bisa sebaiknya dicabut. Karena, kalau ada laporan, semua akan repot. Karena yang namanya domisili harus bertempat tinggal di tempat yang bersangkutan,” terangnya.
Salah satu lurah yang enggan disebut namanya mengakui jika jelang masa pendaftaran PPDB, pihaknya kebanjiran permohonan pembuatan surat keterangan domisili.
“Memang cukup banyak. Saya tanyakan ke staf di sekretariat, nomor suratnya sudah hampir dua ribuan dalam janga waktu kurang lebih sebulan,” ujarnya, kepada wartawan belum lama ini.
Menurut dia, secara administrasi, pihaknya sebagai pejabat di kelurahan, wajib menandatangani atau menerbitkan surat keterangan domisili ini, karena sebagai bentuk pelayanan. Syaratnya, sepanjang surat pengantar yang diketahui RT atau RW setempat sudah lengkap.