Pihaknya mengakui, untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020 belum dibayarkan selama enam bulan. Totalnya sekitar Rp13 miliar. Pemerintah pusat harusnya yang bayar, tapi ternyata dialihkan ke pemerintah daerah.
“Kami sudah mengirim surat ke pusat agar dibayar dari pemerintah pusat. Tahun ini (2021) baru dianggarkan tiga bulan (insentif nakes),” ujarnya.
Tentang peran BPJS, pihaknya menerangkan, Covid-19, perannya sebagai verifikator data yang akan diklaimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Begitu verifikasi selesai, maka langsung dikirimkan ke Kemenkes RI. (abd)