KESAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon masih menemukan pelaku usaha tempat makan dan kafe yang belum menaati aturan terkait PPKM mikro. Sehingga, beberapa pelaku usaha tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas.
Kepala Bidang Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon Toto Suharto mengatakan, secara umum mayoritas masyarakat dan pelaku usaha sudah menaati apa yang ada pada surat edaran walikota. Pihaknya terus bergerak setiap malam, melakukan pengawasan, menertibkan yang belum taat. Diperkirakan, jumlahnya 20 persen yang belum taat.
Misalnya di Shelter Bima, di daerah Jl Perjuangan, dan sebagainya. Pihaknya melakukan tindakan-tindakan karena ditemukan ada yang tidak patuh terhadap aturan. Mayoritas aturan yang dilanggar adalah terkait jam opersional. Kalau untuk prokes, sebagian besar sudah mulai patuh.
Sebagian pelanggaran kebanyakan dilakukan bukan pada pelaku usaha yang selama ini resmi dan berizin. Misalnya, yang membuka usaha dengan tenda dadakan. Seperti di Pekiringan, Pekalipan dan Bima.
“Sudah ditegur juga sama Bidang Pariwisata DKOKP, tapi susah untuk patuh. Makanya, Satpol PP mengetatkan agar mereka patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk pembatasan-pembatasan operasional dan penerapan prokes,” ujarnya.
Untuk tindakan yang dikenakan kepada pelanggar, Toto menyebut, sejauh ini adalah sebatas menahan atau menyita alat operasional tempat makan dan nongkrong tersebut. Misalnya kafe, pihaknya menyita mesin grinder biji kopinya agar mereka bisa tidak bisa beroperasi sementara waktu.
“Tapi, bisa diambil kembali keesokan harinya setelah mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan,” tuturnya.
Pihaknya tidak sampai untuk menyegel tempat usaha yang bandel tersebut. Karena, arahan walikota juga tidak sampai hati untuk menutup dan menghentikan usaha mereka dalam waktu yang cukup lama.
Padahal, secara aturan, pemkot ataupun Satgas Covid-19 bisa saja sampai memberikan sanksi tegas tersebut. Bahkan sampai sanksi pidana, karena sudah ada Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
“Sebetulnya di perda itu sudah diatur buat pelanggarnya bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta. Tapi, Pak Walikota tidak sampai hati untuk ke arah sana dulu. Jadi, syaratnya, sangat diharapkan kepada pelaku usaha dapat bekerja sama menaati aturan yang ada,” imbuhnya. (azs)