Persyaratan PPDB Jalur Prestasi Sulit Dipenuhi
LEMAHWUNGKUK – Hingga hari ketiga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Cirebon, jalur prestasi tak banyak diminati. Padahal, pada PPDB tahun 2021, jalur prestasi memiliki porsi yang cukup besar, yakni 30 persen dari total kuota masing-masing sekolah.
Hal tersebut dikarenakan syarat untuk mendaftar melalui jalur prestasi cukup berat. Sebab, siswa harus menyertakan bukti sertifikat atau piagam prestasi bagi calon peserta dengan minimal juara di kejuaraan tingkat kota.
Prestasi yang dimaksud, meliputi prestasi akademik seperti kompetisi sains nasional (KSN), prestasi non akademik seperti olahraga dan seni, serta prestasi estetika seperti tahfidz quran, dan sebagainya.
Di SMPN 14 Cirebon misalnya. Dari total kuota 78 siswa dari jalur prestasi, belum ada satu pun yang mendaftar. Ini berbeda dengan jalur lain, yakni afirmasi atau Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan jalur perpindahan orang tua yang sangat diminati. Bahkan hingga hari ketiga kemarin, pendaftar dari jalur tersebut telah memenuhi kuota.
“Kuota jalur afirmasi kita ada 27 siswa dan jalur perpindahan orang tua 12 siswa. Alhamdulillah sampai hari ini (kemarin, red) sudah terpenuhi semua,” ungkap Hj Emmawaty, Ketua PPDB SMPN 14 Kota Cirebon, kemarin.
Emma mengatakan, pendaftar jalur prestasi yang mensyaratkan adanya piagam penghargaan kejuaraan dari tingkat kota hingga nasional, begitu sulit dipenuhi oleh para siswa. Sebab, selama lebih dari satu tahun terakhir, pembelajaran dilakukan secara daring. Kejuaraan yang biasa digelar juga terpaksa tak digelar dengan alasan pandemi.
“Untuk kejuaraan kan sangat jarang. Popkota (Pekan Olahraga Pelajar Kota) Cirebon yang biasanya digelar setiap tahun, kemarin kan tidak digelar. Jadi dari jalur prestasi ini, yang daftar sangat sedikit. Ada juga mungkin daftarnya ke sekolah-sekolah yang masih dianggap favorit. Seperti SMP 1, 2, 4 dan 5,” ungkapnya.
Di sisi lain, syarat pendaftaran dari jalur afirmasi harus melampirkan Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah, seperti misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan bukti lain yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sementara untuk jalur perpindahan, persyaratannya adalah melampirkan surat tugas atau surat perpindahan orang tua bagi calon siswa.