Pemerintah juga sudah merilis UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi terobosan dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta mereformasi beberapa regulasi terdahulu yang berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Berbagai macam kompleksitas dan tumpang-tindih regulasi, khususnya yang terkait perizinan dan investasi disederhanakan supaya lebih dapat diimplementasikan, serta menjamin kepastian, kemudahan, dan transparansi. Melalui UU No. 11/2020 ini,” katanya.
“Pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja, mengatur kembali mekanisme perizinan bisnis melalui Online Single Submission (OSS), menguatkan UMKM, dan membuat penyesuaian dalam peraturan tenaga kerja agar lebih relevan dan fleksibel,” sambung Menko Airlangga.
Turut hadir dalam event virtual ini adalah Country Director World Bank Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen, Representative Forum Kebijakan Ketenagakerjaan Yose Rizal Damuri, CEO Asakreativita Vivi Alatas, East Asia Pasific Regional Director for Human Development World Bank Daniel Dulitzky, dan Lektor Senior Universitas Indonesia M Chatib Basri. (rep/hls)