Imbau Jamaah Masjid Taati PPKM Darurat 

Imbau Jamaah Masjid Taati PPKM Darurat 
STERILISASI: Satgas Covid-19 Kecamatan Losarang melaksanakan penyemprotan disinfektan masal ke tempat ibadah, perkantoran hingga area publik, Jumat (2/7). KHOLIL IBRAHIM/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
LOSARANG-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan sebagai kebijakan penanggulangan pandemi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kecamatan Losarang mengajak jamaah untuk mensukseskan PPKM Darurat yang dimulai hari ini hingga 17 hari setelahnya.
Ajakan itu disampaikan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Losarang, Kompol H Mashudi SH MH saat menyampaikan informasi sekaligus imbauan kepada para jamaah salat Jumat di Masjid Baitut At-Tawwabin Desa Krimun, Jumat (2/7).
“Mari kita sukseskan dan patuhi pelaksanaan PPKM Darurat ini yang akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya.
Selain karena ledakan kasus Covid-19, PPKM Darurat ditempuh untuk merespons penyebaran varian baru virus corona yang begitu cepat. Dalam aturannya, akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Seperti keluar rumah tanpa mengenakan masker.
Karena itu, Kompol Mashudi meminta seluruh jamaah dan masyarakat diwilayah Kecamatan Losarang untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. “Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta tetap tenang dan waspada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta banyak pihak dalam menangani pandemi.
“Jaga kesehatan, taati prokes. Tidak lupa, kita wajib untuk terus berdoa kepada Allah SWT agar wabah Corona ini secepatnya hilang di Indonesia,” tandasnya.
Sebelum salat Jumat berjamaah dimulai, Kompol Mashudi yang juga Kapolsek Losarang ini bersama jajaran, aparat desa serta Karang Truna mengadakan baksos penyemprotan disinfektan masal. Menyasar tempat ibadah, perkantoran dan area publik. (kho) 
 

0 Komentar