Lebih Ketat, Ratusan Tempat Usaha Ditindak

Lebih Ketat, Ratusan Tempat Usaha Ditindak
0 Komentar

PPKM Darurat lebih ketat. Di Kota Cirebon misalnya, sejak hari pertama pada Sabtu (3/7) hingga Minggu (45/7), ratusan tempat usaha yang dianggap melanggar jam operasional langsung ditindak oleh tim gabungan. Tak heran jika sempat terjadi ketegangan antara petugas dan para pedagang.
Misalnya di Jalan Pekalipan, salah satu pedagang nasi bakar bernama Rina sempat melakukan aksi protes kepada petugas yang melakukan penertiban. Dia tak terima karena tabung gasnya disita. Dia mengaku sudah mengetahui ada aturan harus tutup pada pukul 20.00. Saat ditertibkan petugas, sebenarnya dia sudah berniat tutup. Hanya saja, masih beres-beres.
“Saya ini baru buka jam 5, jam 8 sudah disuruh tutup lagi. Baru juga jualan. Biar aja, biar viral, viralin sekalian,” kata Rina. Kendati demikian, petugas Satpol PP menegaskan bahwa para pedagang di Jalan Pekalipan melanggar jam operasional yang diperbolehkan. Seharusnya tutup pukul 20.00 WIB dan sudah tidak melayani pembeli. Hingga akhirnya, pedagang yang protes kemudian ditenangkan petugas.
Sekda Kota Cirebon sekaligus Ketua Gugus Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan masih ditemukan masyarakat dan para pelaku usaha yang abai pada aturan PPKM Darurat. “Dari peninjauan di hari pertama (Sabtu 3 Juli) memang masih ada saja yang melanggar aturan. Saat kita temui banyak juga alasan dari mereka. Padahal ini upaya kami untuk membantu mengembalikan situasi agar dapat hidup normal,” ujar sekda.
Sekda juga mengungkapkan, rata-rata alasan para pelanggar adalah masih belum mengetahui adanya PPKM Darurat dan juga masih melayani pelanggan. Masih kata sekda, penindakan adalah salah satu upaya penegakan yang harus dilakukan.
“Sebenarnya melakukan ini kami pun sangat berat hati, namun kondisi darurat yang tidak bisa ditunda lagi yang akhirnya mengharuskan kami mengambil tindakan seperti ini. Sehingga kami meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama bekerjasama dalam menekan angka peningkatan kasus Covid-19. Karena ini merupakan bagian ikhtiar dari kita semua,” tambah Gus Mul—sapaan akrab sekda.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dari Kapolres Ciko, Dandim 014/SGJ, dan Danyon Arhanduse, serta seluruh jajaran Forkopimda yang telah bahu-membahu mengingatkan warga agar mematuhi PPKM Darurat. “Perjalanan masih panjang hingga 20 Juli 2021. Tentunya, titik krusial ini akan menentukan nasib Kota Cirebon ke depannya. Kami harapkan masyarakat ikut mendukung dengan melaksanakan aturan PPKM Darurat,” pinta Gus Mul. (jerrell)

0 Komentar