MAJALENGKA – Operasi yustisi antisipasi penyebaran Covid-19, yang dilaksanakan Polres Majalengka, Satpol PP, kejaksaan dan pengadilan kembali menjaring para pengusaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Terdapat empat pelaku usaha yang pelanggar prokes dan diberikan sanksi berupa tipiring sidang di tempat untuk menimbulkan efek jera. Sehingga, dapat meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan prokes dan penerapan 5M.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menyebutkan, empat pelaku usaha yang melanggar proses yakni dua konter handphone, satu minimarket dan toko mebeuler. Mereka melanggar prokes seperti tidak menyediakan alat prokes, hands anitizer, cek alat suhu dan alat prokes lainnya.
“Masing-masing pelanggar prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring (tindak pidana ringan, red) di tempat, dengan langsung dibuatkan BAP oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka. Dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” Siswo.
Selain itu melalui acara pemeriksaan tipiring untuk pelanggaran Perda Provinsi Jabar No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Yang melanggar prokes dari masing masing pemilik pelaku usaha dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp5 juta,” beber Kasat Reskrim AKP Siswo.
Wakapolres Kompol Sumari menambahkan dalam pelaksanaan operasi yustisi terpadu ini dilakukan sekaligus edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, para pelaku usaha pentingnya mengikuti PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19. “Ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19,” ajaknya. (bae)
Pelaku Usaha Pelanggar Prokes Didenda Rp5 Juta

