MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa peribadatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan sementara selama PPKM darurat. Sebagai gantinya, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd akan menindaklanjuti pedoman yang telah dikeluarkan kemenag tersebut. Apalagi, saat Hari Raya Idul Adha tiba yang jatuh pada tanggal 20 Juli nanti, pelaksanaan PPKM darurat masih diberlakukan.
Baca Juga:Sidang Pelanggaran Prokes, Denda Rp10 JutaMaling Bobol SMK di Tegalgubug
“Yang mana dalam kebijakan PPKM, kegiatan ibadah di rumah ibadah ditutup sementara. Kemungkinan tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, karena Hari Raya Idul Adha masih dalam masa PPKM darurat,” tandasnya.
Untuk penyembelihan hewan kurban, bupati menyampaikan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik.
Hal ini bisa dilakukan dengan melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotong hewan. Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Majalengka Ir Iman Firmansyah menambahkan, pelaksanaan kurban tinggal beberapa hari lagi. Di tengah pandemi Covid-19, penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat.
Menurut dia, masyarakat pada umumnya menyembelih dan mengelola daging hewan kurban di halaman masjid, tanah lapang, serta di sekolah, lembaga pemerintah, ataupun swasta.
“Tentunya yang paling baik pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Pengecualian untuk keagamaan, maka pemotongan dimungkinkan di luar RPH, namun tetap patuhi kaidah kesehatan masyarakat dan hewan,” ujarnya.
Baca Juga:IGD RSUD Cideres Juga DitutupKawanan Maling Terekam CCTV
Dia menuturkan, penerapan prokes saat proses penyembelihan dan pembagian hewan kurban amat penting untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 terus bertambah di Kabupaten Majalengka.