Ini juga sebagai bentuk implementasi Instruksi Mendagri Nomor: 15 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 poin ke-7 huruf k, yaitu upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid). (ono)
Ikut Vaksinasi Dibagi Sembako

