Dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19 yang telah membuat resah masyarakat. Dia mengakui kesalahannya saat menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian.
==================
DIREKTUR Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan dr Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
“Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien,” terang Slamet dalam keterangan resmi, kemarin.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang dikatakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” sambung Slamet.
Terduga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di medsos hanya debat kusir yang tak ada ujungnya. Pernyataan Lois selaku orang yang punya gelar dan profesi dokter tak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasinya dr Lois mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ungkapnya.
Slamet juga mengingatkan agar dr Lois bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. “Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi. Sekali lagi, pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang Covid-19. “Kasus tetap diproses. Dia menjadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).
Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.