3,5 Tahun Penjara untuk PNS Tajir

3,5 Tahun Penjara untuk PNS Tajir
0 Komentar

Dalam kasus pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara pada Desember 2016. Ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada bulan Juni 2020, MA mengabulkan permohonan PK Rohadi. Hukumannya menjadi 5  tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rohadi sendiri berasal dari Cikedung, Kabupaten Indramayu. Pendidikan SD sampai SMA ia tamatkan di Indramayu. Tahun 1990-an diterima menjadi sipir di Rutan Salemba. Tiga tahun setelah itu ia diterima sebagai PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dari sinilah, hidup Rohadi mulai mengalami perubahan. Ia mulai membeli rumah di Harapan Baru Regency Bekasi. Dan terus mengalami perubahan sampai menjadi konglomerat.
Tapi masa-masa kejayaan Rohadi mendadak runtuh di Juni 2016. Saat itu ia ditangkap KPK karena menerima uang sebesar Rp250 juta dari pengacara Berthanatalia. Uang itu untuk mengondisikan perkara Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kekayaan Rohadi tercium KPK sebagai hasil dari pencucian uang. KPK curiga karena gaji Rohadi sebagai panitera hanya Rp8 juta per bulan. (gw/fin/rc)

Laman:

1 2
0 Komentar