Pegawai Kejaksaan Majalengka Sasar Masjid Semprotkan Disinfektan

Pegawai Kejaksaan Majalengka Sasar Masjid Semprotkan Disinfektan
ANTISIPASI: Pegawai Kejaksaan penyemprotan disinfektan di sejumlah masjid yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka. FOTO: ISTIMEWA/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Untuk meningkatkan sterilisasi tempat ibadah, di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka melaksanakan penyemprotan disinfektan di sejumlah masjid.
Ada lima masjid yang disemprot dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (14/7), yakni masjid di wilayah Cigasong, masjid di Jalan Raya Tonjong, Masjid PUI di Jalan Gerakan Koperasi, Masjid Annur Kelurahan Majalengka Wetan dan masjid di Pom Bensin Jatipamor.
“Kegiatan itu dilakukan dengan mengerahkan alat disinfektan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Majalengka, dan untuk personel sendiri, yaitu pegawai Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai petugas yang melakukan penyemprotan tersebut,” ungkap Kajari Majalengka, Dede Sutisna.
Menurut Dede, kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai bentuk upaya dukungan Kejari Majalengka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat, dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan.
“Penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona, agar masyarakat yang tengah menjalankan ibadah merasa nyaman dan aman dari terpaparnya virus Covid-19,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan menaati prokes 5M di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. “Kami harapkan warga tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Supanya kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka,” harapnya. (bae)  

0 Komentar