Audiensi Berlangsung Tegang

Audiensi Berlangsung Tegang
TEGANG: Pedagang Pasar Desa Jungjang bersitegang dengan bagian hukum Setda saat audiensi di DPMPTSP, Kemarin. SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Rencana revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun masih menuai pro dan kontra. Bahkan, terjadi ketegangan saat audiensi antara Himpunan Pedagang Pasar (Himppas) Desa Jungjang bersama beberapa SKPD di kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Kamis (19/8).
Para pedagang menyoal izin mendirikan bangunan (IMB) pihak pengembang. Para pedagang meminta perizinan PT Dumib ditinjau ulang. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Kontan para pedagang kecewa. Aksi walkout pun terjadi. Pedagang juga terlibat cekcok di akhir pertemuan.
Kuasa Hukum Himppas, Fery Ramadhan SH mengatakan, saat beraudiensi dengan beberapa pihak di kantor DPMPTSP, pihak terkait hanya berbicara secara normatif.
Padahal, ada ketidaksesuaiaan IMB di lapangan dengan pelaksanaan pembangunan pasar. Yakni dalam pembangunan pasar darurat. Alasannya, pasar darurat tidak perlu adanya IMB karena sifat kedaruratannya.
“Kami berpendapat lain, sifat kedaruratanya ini hanya subjektif, tidak diartikan secara objektif. Apalagi, Pasar Jungjang terbakar tahun 2015. Harusnya pasar darurat dibangun minimal 6 bulan atau 1 tahun setelah pasar tersebut terbakar, masih masuk akal disebut pasar darurat,” terangnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan hal tersebut kepada pemda. Khsusnya SKPD yang berwenang mengeluarkan IMB. Pihaknya menilai pelaksanaan pembangunan pasar tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Sehingga perlu ditinjau ulang. “Kami menduga, ini hanya akal-akalan dari pihak PT Dumib saja, kami curiga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” paparnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang, Sutrisno menjelaskan, pihaknya mendatangkan pihak ketiga, untuk merevitalisasi pasar agar semua pedagang bisa masuk. Sehingga sinergis. Namun dipersoalkan terkait IMB-nya.
Saat audiensi para pedagang sudah mendengar pemaparan dari berbagai pihak, bahwa hal itu tidak masalah. “Sudah jelas, tidak masalah.  Karena belum ada pembangunan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, bahwa Hak Guna Pakai para pedagang sebenarnya sudah habis masanya. Karena itu, semua dikembalikan lagi ke pemerintah desa. Saat ada investor yang akan merevitalisasi, pemeritah desa meminta agar harga kios ditentukan seenak sendiri.
“Kami sudah instruksikan saat muncul harga sewa itu. Jangan seenak udele dewek. Pemdes sudah minta ada pengurangan harga,” kata Sutrisno.

0 Komentar