Affiati Tak Tahu Apa-apa, Ruri: Saya Juga Kaget

Affiati Tak Tahu Apa-apa, Ruri: Saya Juga Kaget
0 Komentar

AFFIATI masih memimpin rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Senin pagi kemarin (23/8). Usai agenda itu, dia pun menjadi buruan para jurnalis. Affiati dikonfirmasi perihal keputusan DPP Gerindra yang melengserkan dirinya dari posisi Ketua DPRD dan digantikan Ruri Tri Lesmana.
Sayangnya, Affiati tak bicara panjang lebar. Dia mengaku belum mengetahui adanya SK DPP tentang penggantian itu. “Saya juga tidak tahu. Sampai saat ini saya tidak ada pemberitahuan oleh DPC, DPD, dan DPP. Saya masih anggapnya cuma rumor saja. Teman-teman (wartawan) yang tahu lebih dulu, silakan konfirmasi ke orang-orang bersangkutan,” singkat Affiati.
Sementara masih dari gedung DPRD, kemarin, Ruri juga menjadi buruan para wartawan. Dia pun bicara panjang lebar terkait proses ini. Ruri mengaku penunjukkan dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon oleh DPP Partai Gerindra di luar sepengetahuannya.
Dia hanya tahu bahwa Kamis pekan lalu mendapatkan telepon dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat untuk ke Bandung. “Tapi belum ada pembicaraan dalam rangka apa pemanggilan tersebut. Setibanya di Bandung, waktu itu saya kaget juga, tiba-tiba diberikan suatu mandat tugas dan diperlihatkan SK yang sudah ditandantangani oleh Ketum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani tentang penunjukkan Ketua DPRD dan Ketua Fraksi,” ujar Ruri.
Dia juga mengaku tidak tahu apakah penggantian ini berasal dari bawah, atas usulan fraksi ataukah usulan DPC. “Dengan kronologi tadi, saya perlu luruskan bahwa tidak ada yang namanya kudeta atau keinginan pribadi maupun anggota Fraksi Gerindra lainya. Opini (kudeta) itu tidak ada. Saya juga tidak tahu menahu apakah ini ada usulan dari bawah atau tidak,” paparnya.
Pulang ke Cirebon, dia langsung melapor ke Ketua DPC Gerindra Eman Sulaemen perihal adanya SK DPP. Berkas-berkas yang diperlukan untuk langkah proses selanjutnya pun dipilah-pilah. Ada berkas untuk DPC, Sekretariat DPRD, dan berkas untuk Walikota. Hanya saja, untuk yang disampaikan kepada para pihak adalah salinan yang dilegalisir oleh sekjen. Tapi, SK yang aslinya tetap akan diperlihatkan.

0 Komentar