Azis Syamsuddin Segera Jadi Tersangka?

Azis Syamsuddin Segera Jadi Tersangka?
0 Komentar

Karenanya, dia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu untuk melakukan penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa “post factum” yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.
“Post factum” akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robin dari Syahrial sebesar Rp10 miliar.
“Azis menyebut hanya memberikan Rp200 juta kepada Robin sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk “post factum”,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penetapan tersangka tidak ditentukan oleh KPK. Melainkan berdasarkan perbuatan seseorang disertai alat bukti permulaan yang diduga kuat masuk tindak pidana. Prosedur itu kini sedang didalami KPK. Termasuk dalam perkara yang diduga melibatkan Azis.
“Saya tegaskan, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan KPK. Tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Firli Bahuri, Minggu (5/9).
Menurutnya, tugas KPK adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Selain itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya. “Setelah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, lalu barang bukti. Nah, dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya,” imbuh Firli Bahuri.
Firli menyadari banyak masyarakat yang menginginkan kasus korupsi diberantas secara tuntas. Karena itulah, pihaknya akan terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat.
“Tolong beri waktu untuk kami bekerja. Pada saatnya nanti, KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti,” tuturnya.
Mantan Kabaharkam Polri itu menambahkan KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. “KPK bekerja dengan berpedoman kepada azas-azas pelaksanaan tugas KPK. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan berikan penjelasan secara utuh kepada publik,” papar Firli.

0 Komentar