Coba-coba Belajar di Kelas

Coba-coba Belajar di Kelas
0 Komentar

Sekda juga menyerahkan sepenuhnya teknis belajar mengajar kepada masing-masing satuan pendidikan. Apakah akan menggunakan blended-learning system atau ataukah dengan sistem pergantian dan juga yang lainnya. “Bisa sistem PJJ-PTM atau jam kedatangan yang dibedakan. Itu sepenuhnya ada di satuan pendidikan. Tapi kita harapkan ada kesamaan SOP di seluruh tingkat sekolah,” katanya.
Terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Cirebon H Jajang Badruzzaman SAg mengatakan bahwa Kantor Kemenag Kota Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2520/kk.10.20/II/PP.00/09/2021 tentang Penyelanggaraan PTM terbatas pada masa PPKM di Kota Cirebon.
Menurutnya, pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, aturan tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag pusat yang terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 dan atau yang terbit sebelumnya.
“Sebenarnya, di daerah daerah lain yang level PPKM telah turun, edaran tersebut sudah berlaku. Namun karena di Kota Cirebon baru minggu ini turun ke Level 3, jadi kita baru bisa melaksanakan,” ungkapnya kepada Radar Cirebon, kemarin.
Untuk diketahui, di Kota Cirebon terdapat puluhan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama yang terdiri dari  8 Madrasah Aliyah (MA), 12 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 20 Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta 46 Raudhatul Athfal (RA).
Selain itu ada pula pesantren dan lembaga pendidikan Islam tak berasrama seperti Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan Lembaga Pengajian Alquran (LPQ). “Terkait aturan ini, kami sudah menyosialisasikan kepada seluruh madrasah dan lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag Kota Cirebon,” jelasnya.
Jajang mengatakan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas di lingkungan madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, setiap madrasah yang akan membuka PTM Terbatas juga harus memastikan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikanya sudah divaksin.
Selain itu, dalam prosesnya, PTM Terbatas di lingkungan Kemenag juga hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas. Khusus untuk tingkat RA dan TKQ maksimal hanya 33 persen dari kapasitas. Setiap madrasah juga diminta membentuk gugus tugas dengan menyertakan unsur unsur pendidikan seperti tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua siswa.  “Satuan pendidikan juga wajib memberikan pelayanan jarak jauh terhadap siswa yang tidak bisa mengikuti PTM Terbatas,” pungkasnya. (jrl/awr)

Laman:

1 2 3
0 Komentar