Kemudian, lanjut Rohman, dalam ketentuan pengambilan keputusan harusnya adanya rapat pleno yang membahas kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu lebih dahulu, dan lain sebagainya.
Abdul Rohman sendiri baru menjabat selama kurang lebih 2 tahun sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam regulasi di DPRD, periode jabatan ketua fraksi seharusnya berlangsung selama 2,5 tahun dan baru dilakukan pergantian.
Namun, kata Abdul Rohman, berbeda dengan regulasi di partai, ketua fraksi bisa diganti sewaktu-waktu bilamana ada hal yang mendesak.
“Kalau berbicara partai, ketua fraksi memang bisa diganti jika meninggal dunia, terkena hukum, tidak menjaga marwah fraksi, dan tidak melaksanakan tugas sebagai kepanjangan partai. Saya tidak merasa melanggar satu pun,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Abdul Rohman dalam waktu dekat akan mengirim surat ke DPP PDI Perjuangan sebagai tindak lanjut. Apalagi ia tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. “Dalam waktu dekat, saya akan coba kirim surat ke DPP,” pungkasnya. (oet)