Guru Honorer Cirebon Protes

Guru Honorer Cirebon Protes
0 Komentar

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama sudah digelar. Waktunya 13-17 September 2021 lalu. Pelaksanaan seleksi tersebut berjalan dengan lancar. Sayangnya, di balik kesuksesan penyelenggaraan seleksi disesalkan organisasi PGRI Kabupaten Cirebon. Dari 5.368 ikut seleksi, hanya 382 yang lolos.
 
=====================KETUA PGRI Kabupaten Cirebon Hj Yeyet Nurhayati SPd mengatakan ada hal yang sangat menyesakkan dada dan
menyakitkan hati bagi PGRI sebagai organisasi guru terbesar di Indonesia.
Di Kabupaten Cirebon, kata Yeyet, dari kuota kebutuhan guru ASN jalur PPPK 2021 Kabupaten Cirebon sebanyak 4.157 guru SD dan SMP, hanya 382 yang lolos dari 5.368 guru peserta seleksi tahap 1. “Dari 5.368 peserta yang mengikuti seleksi, berdasarkan data yang kami himpun dari PGRI Cabang se Kabupaten Cirebon atau 40 cabang kecamatan, hanya ada 382 peserta yang memperoleh nilai di atas ambang batas untuk ketiga aspek,” kata Yeyet kepada Radar, kemarin.
Ketiga aspek itu, kata Yeyet, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural, serta  wawancara. “Angka ini (382, red) hanya ada 7,1 persen saja yang melampaui nilai ambang batas. Melihat hal di atas dan berdasarkan usulan dan desakan dari Pengurus PGRI Cabang se-Kabupaten Cirebon, PGRI Kabupaten Cirebon menyatakan pernyataan kepada Bupati Cirebon,” terangnya.
Dia mengakui bahwa seleksi ASN jalur PPPK guru dengan ambang batas yang tinggi dan tingkat kesukaran soal yang tinggi adalah sebuah upaya seleksi untuk menyaring guru-guru berkualitas menjadi ASN. “Namun menurut hemat kami, cara untuk meningkatkan mutu guru juga bisa dilakukan melalui diklat di dalam jabatan dengan pola yang tepat. Kami PGRI Kabupaten Cirebon meminta dengan hormat melalui Pak Bupati untuk menyuarakan aspirasi huru honorer lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Aspirasi itu di antaranya, PGRI meminta kepada Kemdikbudristek untuk menurunkan nilai ambang batas yang telah ditetapkan dengan menambahkan afirmasi terhadap guru yang telah mengabdi lama. Tentunya,  dilihat dari pengabdian dan lama masa kerja pada instansi sekolah.
“Kami jug meminta untuk meluluskan secara langsung guru honorer yang berstatus Tenaga Honorer Kategori II. Dan memberikan kemudahan kelulusan bagi teman-teman yang mempunyai NUPTK dan memiliki masa kerja minimal 5 tahun,” paparnya.

0 Komentar