Terakhir, tambah Yeyet, memberikan hak penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Guru. “Besar harapan kami Bapak Bupati Cirebon untuk meneruskan perjuangan kami kepada stakeholder pejabat terkait yang memiliki kewenangan pada Penerimaan CASN PPPK Tahun 2021,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Mukyani SPd mengaku pihaknya sudah melakukan audiensi dengan BKPSDM, Ketua DPRD, dan Bupati Cirebon serta perwakilan guru honorer. Audiensi selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu (21-22/9).
Audiensi itu, isinya bahwa hasil seleksi tes PPPK tahap satu amat sangat mengecewakan dan menyesakkan dada guru guru honorer. Sebab, hasilnya di luar ekspektasi. “Bukan karena guru itu tidak mampu dan bodoh. Tapi, soal yang diberikan terlalu sulit. Karena apa yang diberikan tidak sama dengan apa yang di-try out-kan oleh kementerian. Prosentase soal itu kan harusnya soal mudah 30 persen, sedang 50 persen dan susah 20 persen,” imbuhnya.
Jadi, kata Mukyani, tes PPPK itu tidak valid dalam pembuatan soalnya. “Akibatnya guru honorer pada kecewa. Dan mereka datang ke organisasi mohon kiranya passing grade bisa diturunkan. Intinya guru honorer bisa diluluskan,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan sudah melayangkan surat ke Kementeian PAN-RB terkait minimnya peserta yang lolos seleksi PPPPK di Kabupaten Cirebon. Dalam surat tersebut ada beberapa poin utama yang disampaikan bupati. Di antaranya meminta Kementrian PAN-RB untuk menurunkan passing grade dan penambahan nilai afirmasi.
Imron mengatakan dari total jumlah peserta yang mengikuti seleksi hanya sekitar 7 persen atau sekitar 382 peserta saja yang lolos dari 5.369 peserta yang mendaftar. “Kita akan perjuangankan agar ada kebijakan khusus terkait formasi PPPK di Kabupaten Cirebon. Suratnya sudah kita layangkan, nanti kita tunggu jawaban dari kementrian terkait hal ini. Intinya kita minta ada dispensasi,” ujarnya.
Diterangkan, untuk memenuhi formasi yang ditetapkan oleh keputusan Kemenpan-RB tersebut, bupati meminta agar pelamar yang usianya di atas 35 tahun dan yang telah lama mengabdi di Pemkab Cirebon agar bisa menerima penyesuaian penilaian agar bisa masuk ke dalam formasi yang sudah ditetapkan tersebut.