INDRAMAYU- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu telah menangkap SA (20) dan pembunuh bayaran SAP (26). Keduanya merupakan pelaku utama atas tewasnya MYP, bocah SD berusia 8 tahun, warga Desa Benda Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan kasus ini bermula adanya penemuan mayat bocah laki-laki berusia 8 tahun di Sungai Prawira Desa Rawadalem Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Setelah diselidiki ternyata mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
Lukman membenarkan tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang. Yaitu SA (20) yang merupakan ibu tiri korban dan SAP(26) si pembunuh bayaran yang disuruh SA. “Kedua tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas kapolres, kemarin.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya. Setelah dicocokan dengan penemuan mayat di Sungai Prawira di Kecamatan Balongan, lalu dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok.
Dari keterangan ayah korban, sambung kapolres, kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus tersebut mulai perlahan terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang. Dari keterangan para saksi, korban sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk.
“Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka SAP selaku pembunuh bayaran. Dia ini memang ciri-cirinya sesuai keterangan warga atau saksi. SAP kemudian mengakui membunuh korban dengan cara diceburkan ke dalam sungai,” ujar kapolres saat ekspose kasus kemarin.
Tersangka SAP mengaku perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan disuruh SA yang merupakan ibu tiri korban dengan diiming-imingi sebuah imbalan. Lukman menambahkan, motif ibu tiri ini dilatarbelakangi rasa cemburunya, di mana ayah korban lebih sayang ke anak kandungnya. (oet)