Desak Percepat Pelantikan Kepsek

Desak Percepat Pelantikan Kepsek
JUAL BELI JABATAN: Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon melakukan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menyinggung soal jual beli jabatan, belum lama ini. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER- Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Dinas Pendidikan menjadwalkan pelantikan di akhir bulan September tahun ini.
Desakan itu disampaikan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon saat melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH mengatakan, pelantikan calon kepala sekolah sudah cukup lama ditunda. Siska mendesak  pelantikan Kepsek dipercepat. Jika tidak, kata Siska, imej-nya bisa buruk dan mengundang pertanyaan dari semua pihak. “Apalagi, sampai terdengar dugaan transaksional jual beli jabatan calon kepsek,” ucap Siska.
Namun, kata politisi Partai Golkar itu, dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan mengaku, tidak mengetahui kepastian peran orang kuat di luar pemeritahan itu.
Dikatakan Siska, ketika pelantikan terlalu lama, juga berdampak buruk bagi calon kepala sekolah (kepsek) yang usianya telah melewati aturan. Yakni 56 tahun. Sehingga, Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab.
“Disdik katanya siap tanggung jawab. Bahkan, sudah mengirimkan surat ke Kemendikbud, supaya ada kelonggaran. Supaya tetap  bisa diangkat. Karena itu kesalahan Disdik. Lantaran waktu pelantikan terus diundur,” terangnya.
Lebih lanjut, Siska menjelaskan, untuk pelantikan sendiri Dinas Pendidikan akan melakukan pengajuan terlebih dahulu ke BKPSDM. Sebab, SK Dewan Pendidikan informasinya sudah ditandatangani Bupati Cirebon.
“Kami berharap, penilaian dalam menempatkan jabatan calon kepala sekolah bisa objektif. Sesuai kriteria Dinas Pendidikan. Seperti mengutamakan senioritas, prestasi dan domisili,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Denny Supdiana SE MM mengaku, kekosongan kepala sekolah SMP ada 15. Dari jumlah tersebut, tidak sebanding dengan hasil seleksi calon kepala sekolah melalui Diklat. Yakni 23 orang untuk tingkat SMP.
Sementara, untuk kepala sekolah SD, kekosongannya sebanyak 112. Yang mengikuti seleksi dan diklat hanya 74 orang. Artinya jumlah pendaftar lebih sedikit dari kekosongan posisi itu.
“Nah untuk menentukan peserta yang lolos seleksi, ada empat sistem yang telah disepakati. Diantaranya, senioritas, prestasi, dedikasi dan loyalitas (PDL) dan domisili,” katanya.
Hanya saja, kilah Denny, saat ingin melantik terbentur Permen 6 tahun 2016. Dimana penugasan guru harus ada tim baperjakat. Terdiri dari unsur Setda, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan (DP) dan Pengawas.

0 Komentar