“Sementara posisi Dewan Pendidikan masih belum dilantik. Karena pengurus yang lama telah demisioner. Artinya, ada satu unsur yang belum ada. Yakni Dewan Pendidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Amin MM menambahkan, secara umum senioritas sudah dipakai. Diterapkan di lingkungan Disdik dalam menentukan posisi kepsek. Tapi, ada unsur lain yang juga diterapkan. Yakni prestasi.
“Prestasi yang dimaksud adalah mewakili Kabupaten Cirebon ke tingkat provinsi atau nasional. Kita utamakan. Sebagai bentuk penghargaan,” imbuhnya.
Artinya, ketika ada salah satu peserta seleksi, yang di luar kriteria kemudian diloloskan menjadi kepala sekolah, bisa dipastikan, jual beli jabatan kursi kepsek diterapkan. (sam)