Affiati tidak akan mundur. Berani melawan Prabowo Subianto. Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tidak hanya menggugat SK pencopotan dirinya dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati juga menggugat ganti rugi Rp1,1 miliar.====================AFFIATI menggelar konferensi di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Cirebon kemarin. Didampingi dua kuasa hukumnya Bayu Kresnha Adhyaksa SH dan Gideon Manurung SH.
Bayu Kresnha Adhyaksa membeberkan beberapa poin gugatan. “Pertama, gugatan kita layangkan tanggal 6 Oktober 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah teregister. Sekarang belum mendapatkan jadwal sidang. Biasanya butuh waktu antara 1-2 pekan pasca mendaftarkan gugatan,” kata Bayu.
Langkah kedua, kata Bayu, bukti gugatan ke pengadilan sudah disampaikan kepada pimpinan dewan. Dengan adanya sengketa ini, kata Bayu, maka secara tahapan proses pergantian di DPRD harus berhenti sampai ada keputusan final. “Ibu Affiati hingga sekarang tetap legitimate (masih sah sebagai ketua DPRD, red),” tandas Bayu.
Pihaknya menerangkan, alasan dan pertimbangan kliennya mengajukan gugatan didasarkan pada beberapa hal. Yakni penerbitan surat keputusan pencopotan Affiati yang dinilai tidak transparan, diskriminatif, sewenang-wenang, dan melanggar hak-hak hukum Affiati sekaligus menciderai prinsip demokrasi.
Menurut Bayu, Affiati tidak pernah sekalipun mendapat panggilan, baik dari DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Jawa Barat, maupun dari DPC Partai Gerindra Kota Cirebon untuk dimintai keterangan ataupun klarifikasi.
“Misalnya apakah terdapat dugaan-dugaan pelanggaran baik terhadap ketentuan AD/ART Partai Gerindra, kode etik anggota dewan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain. Atau terkait dengan kinerja-kinerja kien kami selama memangku jabatan sebagai ketua DPRD. Itu tidak pernah dilakukan,” katanya.
Setelah terbitnya SK pencopotan, sambung Bayu, Affiati secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP Partai Gerindra.
“Namun atas usaha-usaha tersebut tidak ada satupun informasi ataupun tanggapan klarifikasi dari DPP Partai Gerindra. Sehingga sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar alasan dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan SK tersebut,” beber Bayu kepada wartawan.