AFFIATI buka suara. Langkah menggugat ke pengadilan merupakan pilihan terakhir setelah semua upaya yang dilakukannya menemui jalan buntu. Dia tak diberi ruang klarifikasi. Hal itu disampaikan Affiati dalam konferensi pers kemarin.
Sejak awal pencopotan dirinya dari kursi ketua DPRD, Affiati mengaku tak tahu apa-apa. Datang secara tiba-tiba. Karena itulah, sejak mencuat, dia lebih memilih diam. Sambil berusaha menyelesaikan secara internal partai.
Dia pun sampai mengirimkan surat ke badan penegak disiplin partai. Tapi, kata Affiati, tidak pernah ada jawaban sampai sekarang. “Saya melayangkan surat permintaan penjelasan. Sudah saya lakukan, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.
Sebelumnya, perihal pergantian Affiati, pernah dijelaskan oleh Sekretaris DPD Gerindra Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe. Dia mengatakan pergantian ketua DPRD adalah kewenangan DPP. “Dan tidak ada persoalan apapun. SK asli sudah kita serahkan ke DPRD,” tandas Harris, saat berkunjung ke Kota Cirebon, baru-baru ini.
Ketika itu Harris sempat menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan Affiati akan melakukan gugatan. Pria berdarah Gorontalo itu lantas mengatakan keputusan DPP tak bisa digugat. Karena hak partai. “Jabatan politik sepenuhnya hak partai. Jabatan ketua DPRD, ketua Fraksi, itu bukanlah hak pribadi. Tapi hak partai,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, Affiati hanya diganti sebagai ketua DPRD, sedangkan posisinya sebagai anggota DPRD tetap. Perihal DPC tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan, Harris menjelaskan, jangankan DPC, DPD juga tidak tahu dan tidak dilibatkan oleh DPP.
Pergantian ini, lanjut Harris, juga terjadi di beberapa daerah. “Seperti Kabupaten Bekasi, di sana Ketua DPRD juga diganti. Beberapa di luar Jawa Barat juga banyak. DPP melakukan penilaian,” katanya. (abd)