CIREBON- Kabupaten Cirebon pernah heboh OTT KPK. Saat bupati dijabat Sunjaya Purwadisastra. OTT itu berkaitan dengan jual beli jabatan. Karena itu, kemarin saat ada pelantikan pejabat hasil mutasi dan rotasi, tiba-tiba “trauma” OTT itu muncul lagi. Heboh pejabat di-OTT KPK menyebar berantai melalui aplikasi instan WhatsApp.
Ya, isu tidak sedap itu menyebar di Kabupaten Cirebon kemarin. Pesan berantai mengabarkan adanya OTT yang menimpa pejabat Pemkab Cirebon. Pengirim pesan itu menyebutkan bahwa pejabat itu di-OTT KPK di salah satu mal di Kota Cirebon.
Sejumlah grup WhatsApp langsung riuh. Seolah saling berlomba mencari kepastian OTT tersebut. Hingga sore kemarin, nyatanya tak ada OTT. Dipastikan informasi itu hoaks.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Dr Hilmi Rivai MPd mengatakan tidak ada informasi kepada dirinya terkait adanya OTT KPK. Sehingga ia menyimpulkan kabar itu tidak benar. “Saya tidak tahu informasinya. Tapi saya kira tidak ada, tidak ada OTT. Tidak benar informasinya,” ujar Hilmi Rivai.
Pada agenda kemarin, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg total melantik 104 pejabat. Dipusatkan di Pendopo Bupati Jalan RA Kartini, Kota Cirebon. Sumpah jabatan tersebut secara simbolis dilakukan kepada 11 pejabat pimpinan tinggi pratama Eselon IIb. Sementara ratusan pejabat lainnya dilantik secara virtual.
Bupati Imron mengatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan tahapan yang terdiri dari seleksi administrasi, assessment, dan wawancara. Selain itu, hasil seleksi ini pun mendapatkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pejabat yang terpilih pada pelantikan ini semoga akan menjadi motivasi untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab sebagai seorang pejabat,” ujar Imron.
Sebenarnya terkait praktik jual beli jabatan, Imron menegaskan hal itu tak terjadi di Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan Imron saat agenda virtual dengan KPK pada 29 September 2021 lalu.
Pemkab Cirebon, kata Imron, menerapkan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit. Yakni manajemen berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang apapun.