Gelung Sanggul Hadi adalah traktat yang ketika itu menempatkan keturunan Sultan Aluda sebagai Sultan Kasepuhan. Perjanjian berumur kurang lebih 130 tahun yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi oleh keluarga Amir Sena.
“Gelung Kaki Puniki Hanggelungi Singgasana Kageming Diningrat, Kawasa Mring Wira Hantarja Mamangkuh Dalem, Halungguh Haluda Adinata,” demikian isi perjanjian itu.
Perjanjian Gelung Sanggul Hadi adalah sebuah penyerahan mandat berupa pembagian kekuasaan. Bahwa keluarga Sultan Aluda diberi mandat dan diizinkan menduduki singgasana Kesultanan Kasepuhan Cirebon.
Belakangan, dalam pernyataan tertulis Yayasan Sultan Amir Sena Kesultanan Kasepuhan Cirebon juga dituliskan pencabutan mandat kepada Sultan Aluda dan keturunannya.
Juga kepada PRA Luqman Zulkaedin selaku Sultan Sepuh XV. Karenanya, takhta tersebut agar dikembalikan kepada keluarga Pangeran Jayawikarta sebagai garis lurus Keturunan Sunan Gunung Jati.
Dengan jumenengan itu, kini Keraton Kasepuhan memiliki 3 sultan. Artinya, jumenengan sultan sepuh telah terjadi tiga kali tahun ini. Acara Jumenengan Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin dilakukan pada Minggu 30 Agustus 2020.
PRA Luqman Zulkaedin merupakan putra dari Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat yang meninggal dunia karena sakit. Kendati demikian, prosesi ini banyak ditentang oleh sejumlah pihak. Mereka menilai PRA Luqman Zulkaedin bukan yang berhak menduduki takhta karena tidak memiliki nasab.
Pihak yang menentang adalah Rahardjo Djali hingga Santana Kesultanan Cirebon. Mereka menilai PRA Luqman merupakan hasil dari sejarah yang terputus ketika Belanda dengan alat propagandanya mengangkat Sultan Alexander Radjaningrat. Pengangkatan ini dianggap telah membuat takhta Keraton Kasepuhan berbelok.
Rahardjo Djali kemudian mengangkat dirinya sebagai Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan dan menyandang gelar Sultan Aloeda II melalui prosesi Jumenengan yang dilaksanakan pada Rabu 18 Agustus 2021.
Prosesi Jumenengan berlangsung di Umah Kulon, Lingkungan Keraton Kasepuhan. Rahardjo Djali menjadikan keputusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 1964 sebagai dasar bahwa dirinya adalah pewaris takhta yang sah lewat Jalur Sultan Aloeda.
Baru-baru ini, Rahardjo juga menunjukkan Babon Silsilan yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Agama (PA) Bogor. Dalam Babon Silsiltan itu, dia menegaskan tak ada nama Sultan Alexander Radjaningrat. Atas dasar itu, keturunannya yakni, Sultan Sepuh XIII Maulana Pakuningrat, Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat hingga Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin tidak berhak menduduki takhta. (rdh/abd)