CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon akhirnya merilis nama-nama daftar nasabah PT CSI yang sudah ditetapkan dan berhak menerima pengembalian uang. Dari hasil penetapan tersebut, final diputuskan ada 2.905 nasabah yang resmi terdata melalui Crisis Center Kejaksaan dengan total setoran sebesar Rp309.891.770.000.
Data itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH. Ia mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), membahas penetapan nama-nama nasabah PT CSI yang berhak menerima pengembalian uang.
Hutamrin mengatakan daftar nama-nama yang sudah ditetapkan itu sudah secara resmi diumumkan di website resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Masyarakat yang memerlukan informasi tersebut, sambung Hutamrin, bisa mengakses www.kejari.cirebonkab.go.id yang merupakan situs resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Sudah di-upload di website remi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Informasi ini juga kita sampaikan kepada media sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi. Setelah penetapan nama-nama ini, maka kita akan masuk tahap berikutnya (proses pengembalian dana, red),” jelas Hutamrin kepada Radar Cirebon.
Sebelumnya, Hutamrin menegaskan bahwa batas waktu pendataan nasabah dan anggota PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) sudah ditutup atau sudah selesai. Jika sebelumnya ada 2.906, maka setelah rapat bersama dengan OJK, menjadi 2.905 orang.
Hutamrin menegaskan jumlah anggota CSI itu didapat dari pendataan melalui crisis center yang dibuka pihaknya. “Di luar jumlah itu, jika adalagi (data baru, red) mohon maaf tidak bisa, sudah kita tutup,” tegas Hutamrin.
Saat ini pihaknya sedang meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghitung nilai prosentase berapa nominal yang bakal diterima oleh masing-masing anggota. “Yang bisa menghitung itu OJK. Nanti OJK membantu kami untuk menentukan prosentase pengembaliannya sesuai dengan putusan pengadilan yang memerintahkan membagikan kepada anggota CSI secara proporsional,” jelasnya.
Persoalan CSI kini kembali mencuat setelah dua petingginya, Iman Santoso dan Mohamad Yahya akhirnya menghirup udara segar. Keduanya menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan sudah dilimpahkan dari Rutan Kelas 1 Cirebon ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Cirebon.