“Benar hari ini (Senin 25 Oktober, red) kita menerima penyerahan dari Rutan Cirebon atas nama Iman Santoso dan Muhammad Yahya. Keduanya kini jadi klien Bapas setelah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembebasan bersyarat dan harus menjalani bimbingan dan wajib lapor di Bapas sampai Februari 2023,” jelas Plt Kepala Bapas Kelas 1 Cirebon Giyanto.
Diterangkan Giyanto, Iman Santoso dan Muhammad Yahya menerima pembebasan bersayarat (PB) setelah menjalani 5/6 masa pidana dari total putusan 7 tahun pidana penjara. Pertimbangan lainnya, PB diberikan karena keduanya bersikap kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, alasan PB karena adanya perwakilan pihak korban atau para nasabah CSI mengharapkan kebebasan yang bersangkutan agar permasalahan nasabah dapat diselesaikan.
“Selama menjalani masa pidana, keduanya juga tidak pernah melakukan pelanggaran. Kalau pidana umum kan biasanya 2/3, karena yang bersangkutan dikenakan PP 99 maka 5/6 yang digunakan dari masa pidana. Harusnya bebas murninya tahun depan sekitar bulan tujuh (Juli),” imbuh Giyanto. (dri)