Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) membongkar praktik perdagangan orang atau mempekerjakan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Satu pelaku perempuan berinisial SR (52) warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kini sudah berstatus tahanan Polres Ciko.CECEP NACEPI, Cirebon
KAPOLRES Ciko AKBP M Fahri Siregar mengatakan proses penangungkapan perdagangan orang ini bermula saat penyidik menerima informasi dari Badan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut menyebutkan ada pihak yang melakukan perekrutan, penampungan, sekaligus penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Dari informasi itu, kata kapolres, penyidik langsung menindaklanjutinya.
“Kami datangi yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan dokumen. Ternyata dia saudari SR yang mengaku dari PT AUS. Kita cek, PT AUS sudah tidak lagi memiliki izin untuk melakukan penyelenggaraan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena PT AUS ada permasalahan administrasi,” kata AKBP M Fahri Siregar.
Jajaran Satreskrim kemudian melakuan penggeledahan. Dari tangan SR, polisi mengantongi sejumlah dokumen. Seperti paspor milik calon TKI, work pass, surat izin kerja Singapura, pass izin masuk Singapura, asuransi Singapura, dan dokumen lainnya.
SR dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari proses pemeriksaan, calon-calon TKI mau diberangkatkan ke Singapura. Terungkap kalau SR sudah menempatkan sebanyak 9 orang ke luar negeri,” ujarnya.
Dari setiap orang yang sudah berangkat ke Singapura, SR mendapatkan uang sebesar Rp21 juta. Uang tersebut dibayar secara bertahap dengan cara memotong gaji TKI setiap bulannya untuk membayar SR sampai dengan lunas. Pasalnya, setiap TKI yang berangkat tidak mengeluarkan biaya alias gratis.
“Jadi sistemnya pada saat nanti bekerja baru dipotong gaji untuk melakukan pembayaran kepada SR. Setiap orang SR dapat keuntungan Rp21 juta,” tutur kapolres kepada wartawan.
Bila TKI sudah mendaftar dan berada di penampungan dan tidak jadi berangkat, akan dikenakan biaya denda sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Itu harus dibayarkan ke SR. Hal itu sebagai ganti rugi dari beberapa berkas yang telah diurus oleh SR. “Itu dari keterangan korban, bahwa mereka kalau tidak jadi berangkat maka harus bayar Rp5 juta sampai Rp10 juta,” terang Kapolres AKBP M Fahri.